Cara dan Langkah Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah - Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti : Uang, Barang, Dokumen, Surat berharga, Barang lain yang berharga disisi Islam.
Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan “bonus” kepada penitip dengan syarat:
1. Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan
2. Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam prosentase maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah :
a. Barang yang dititipkan
b. Orang yang penitipkan / penitip
c. Orang yang menerima titipan/ penerima titipan
d. Ijab Qobul
Wadi`ah terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Wadiah Yad Al Amanah, dengan karateristik yaitu : merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah dengan karakteristik yaitu :
Merupakan pengembangan dari Wadi’ah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idle). Penyimpan mempunyai kewajiban
untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan / kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang / dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Wadiah yad dhamanah dalam usaha Bank Islam dapat diaplikasikan pada Rekening giro (Current Account) dan Rekening Tabungan / Titipan (Saving Account), yaitu bank Islam boleh menggunakan uang itu dalam proyek berjangka pendek. Bank bertanggung jawab atas keselamatan uang itu dibawah konsep jaminan, begitu juga dengan rekening giro. Tapi peluang bagi bank untuk menggunakannya terbatas, karena pemilik barang bisa mengambil barangnya sewaktu-waktu melalui cek, karena itu bank boleh mengenakan bayaran atas rekening giro sebagai upah. Sedangkan untuk wadiah amanah dapat diaplikasikan pada custody.
Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan adalah untuk produk tabungan wadiah dan giro wadiah
1. Giro Wadi’ah
Dalam Undang-undang no 10 tahun 1998, pasal 1 ayait 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a. Bersifat titipan
b. Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
a. harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdraft
b. dapat dikenakan biaya titipan
c. dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo minimum
d. Penarikan giro wadi`ah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentang dengan syariah
f. Dana wadi’ah hanya dapat digunakan seijin penitip
2. Tabungan Wadi’ah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Tabungan Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a. Bersifat simpanan
b. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau
berdasarkan kesepakatan
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
0 Response to "Cara Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah"
Posting Komentar