Akuntansi Penghimpunan Dana

Akuntansi Penghimpunan Dana - Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional adalah dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Giro yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakah dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.

Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang dipergunakan atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana / deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib. Untuk mengetahui lebih dalam tentang kedua prinsip tersebut, berikut dilakukan pembahasan masing-masing prinsip



Akuntansi Penghimpunan Dana




Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah

Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti : Uang, Barang, Dokumen, Surat berharga, Barang lain yang berharga disisi Islam.

Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah :
a. Barang yang dititipkan
b. Orang yang penitipkan / penitip
c. Orang yang menerima titipan/ penerima titipan
d. Ijab Qobul

Wadi`ah terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Wadiah Yad Al Amanah
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah

Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan adalah untuk produk tabungan wadiah dan giro wadiah
1. Giro Wadi’ah
2. Tabungan Wadi’ah



Penghimpunan Dana Dengan Prinsip Mudharabah

Istilah “mudharabah” merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-Bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil Usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil)yang telah disepakati bersama secara awal.

Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu :
1. Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah)
2. Mudharib (pengelola dana/ pengusaha / bank)
3. Amal ( Usaha / pekerjaan)
4. Ijab Qabul

Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Mudharabah Muthlaqah, (Investasi Tidak Terikat/Dana Syirkah Temporer)
2. Mudharabah Muqaidah / Muqayyadah (Investasi Terikat)

Pola dalam Investasi Terikat dapat dilakukan dengan cara :
a. Chanelling
b. Executing

Mudharabah adalah muamalat yang halal dalam Islam dan mempunyai syarat-syarat yang ditetapkan Islam (karakteristik transaksi mudharabah ) yaitu :
1. Dana Mudharabah
2. Keuntungan
3. Peranan Bank syariah dalam hal pencampuran harta dan ber mudharabah dengan pihak ketiga, merupakan hal penting dalam bidang operasinya.

Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini dapat diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah
1. Tabungan Mudharabah
2. Deposito Mudharabah

0 Response to "Akuntansi Penghimpunan Dana"

Posting Komentar