Metode Pengakuan Pendapatan atau Keuntungan Transaksi “Istishna” dengan Cara Pembayaran Tangguh

Metode Pengakuan Pendapatan atau Keuntungan Transaksi “Istishna” dengan Cara Pembayaran Tangguh - Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank dan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok istishna. Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai.

A. Metode persentase penyelesaian (persented method) Dalam PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna pada paragraf 18 dan 19 disebutkan sebagai berikut:
18 Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
(a) bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan;
(b) bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian; dan
(c) pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
19 Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) tidak ada pendapatan istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
(b) tidak ada harga pokok istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
(c) tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
(d) pengakuan pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.

Dari contoh tersebut diatas, apabila bank syariah mempergunakan metode persentase penyelesaian, maka perhitungan pendapatan istishna adalah sebagai berikut:

Pada tahun pertama prosentase penyelesaian dalam dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:

Metode Pengakuan Pendapatan atau Keuntungan Transaksi “Istishna” dengan Cara Pembayaran Tangguh


Apabila Bank Syariah mengeluarkan Biaya (cost) sebesar Rp. 300.000.000,--, maka perhitungan pendapatan berdasarkan metode prosentase penyelesaian adalah sebagai berikut:

Metode Pengakuan Pendapatan atau Keuntungan Transaksi “Istishna” dengan Pembayaran Tangguh


Atas perhitungan pengakuan biaya (cost) dan pendapatan (pada akhir periode laporan keuangan / pada akhir termin), jurnal penyesuaian yangd ilakukan oleh Bank Syariah adalah sebagai berikut :

Metode Pengakuan Pendapatan atau Keuntungan Transaksi “Istishna” Pembayaran Tangguh


Posisi perkiraan dalam bank syariah atas transksi istishna pada tahun pertama (setelah dilakukan perhitungan pendapatan dengan metode persentase penyelesaian) adalah :

Metode Pengakuan Pendapatan Keuntungan Transaksi “Istishna” Pembayaran Tangguh

Pengakuan Pendapatan Keuntungan Transaksi “Istishna” Pembayaran Tangguh

Pendapatan Keuntungan Transaksi “Istishna” Pembayaran Tangguh


Dalam perhitungan pendapatan yang akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan distribusi hasil usaha, yang harus diperhatikan adalah adanya aliran kas masuk, sehingga harus dilakukan perhitungan yang matang berapa yang telah didukung dengan adanya aliran kas masuk.

Posisi perkiraan dalam bank syariah atas transaksi istishna pada tahun kedua (setelah dilakukan perhitungan dan pengakuan pendapatan atas metode persentase penyelesaian )adalah :

Pendapatan Keuntungan “Istishna” Pembayaran Tangguh

Contoh Pendapatan Keuntungan “Istishna” Pembayaran Tangguh


0 Response to "Metode Pengakuan Pendapatan atau Keuntungan Transaksi “Istishna” dengan Cara Pembayaran Tangguh"

Posting Komentar