Akuntansi Penyewa (Musta'jir) dan Akuntansi Pemilik (Mu'jir)



Akuntansi Pemilik (Mu'jir)
A. Biaya Perolehan
9. Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
10. Biaya perolehan obyek ijarah yang berupa aset tetap mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.

B. Penyusutan dan amortisasi
11. Obyek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
12. Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
13. Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi aset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud


Akuntansi Penyewa (Musta'jir) dan Akuntansi Pemilik (Mu'jir)


C. Pendapatan dan Beban
14. Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
15. Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
16. Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut:
(a) biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya;dan
(b) jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya;
17. Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam paragraf 16 huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.
18. Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.

D. Perpindahan Kepemilikan
19. Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dng cara:
(a) hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;
(b) penjualan sebelum berakhirnya masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
(c) penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
(d) penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
(i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; dan
(ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.


Sebelumnya mengenai Akuntansi Ijarah ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuan anda




Akuntansi Penyewa (Musta'jir)
A. Beban
20. Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
21. Utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
22. Biaya pemeliharaan obyek ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
23. Biaya pemeliharaan obyek ijarah, dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah secara bertahap, akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan obyek ijarah.

B. Perpindahan Kepemilikan
24. Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
(a) hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima;
(b) pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati;
(c) pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati;
(d) pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar wajar.

0 Response to "Akuntansi Penyewa (Musta'jir) dan Akuntansi Pemilik (Mu'jir)"

Posting Komentar