Perlakuan Akuntansi Perpindahan hak Ijarah

Perlakuan Akuntansi Perpindahan hak Ijarah (hanya untuk Ijarah Muntahiyah Bitamlik) - Dalam Fatwa DSN nomor 27/DSN-MUI/III/2002 dijelaskan ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik bahwa pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu.

Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai dan janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janjian itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

Perpindahan kepemilikan suatu aset yang diijarahkan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiyah bittamlik, dilakukan akad ijarah telah berakhir atau diakhiri dan aset ijarah telah diserahkan kepada penyewa dengan membuat akad terpisah secara:
(a) hibah;
(b) penjualan sebelum akhir masa akad;
(c) penjualan pada akhir masa akad
(d) penjualan secara bertahap.


Perlakuan Akuntansi Perpindahan hak Ijarah



Sehubungan dengan perpindahan hak aktiva ijarah tersebut dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah menjelaskan perlakuan akuntansinya sebagai berikut:

Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:

(a) hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;

(b) penjualan sebelum berakhirnya masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;

(c) penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;

(d) penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
(i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; dan
(ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.

Contoh : 7 - 8

Dalam Neraca Bank Syariah tercantum penyajian aktiva Ijarah
Muntahia Bittamlik (IMBT) sebagai berikut:
Aktiva Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) Rp. 120.000.000
Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (Rp.108.000.000)
----------------------
Nilai tercatat Rp. 12.000.000

1. Pada saat pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa
Dr. Akumulasi penyusutan akt ijarah Rp. 108.000.000,--
Cr. Beban Hibah Ijarah Rp. 12.000.000,-- (residu)
Cr. Aktiva ijarah Rp. 120.000.000,--

2. Pada saat pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa
A. jika harga jual lebih besar dari nilai buku, misalnya dalam contoh diatas penyewa membeli obyek sewa seharga Rp.20.000.000,--
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 20.000.000,-
Db. Akumulasi Penyusutan akt ijarah Rp.108.000.000,-
Kr. Aktiva ijarah Rp. 120.000.000,-
Kr. Keuntungan penjualan akt ijarah Rp. 8.000.000,-
B. jika harga jual sama dengan nilai buku, misalnya dalam contoh diatas penyewa membeli obyek sewa seharga Rp.
12.000.000,-- (nilai residu)
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 12.000.000,--
Db. Akumulasi Penyusutan akti ijarah Rp. 108.000.000,--
Kr. Aktiva ijarah Rp. 120.000.000,-
C. jika harga jual lebih kecil dari nilai buku, misalnya dalam contoh diatas penyewa membeli obyek sewa seharga Rp. 10.000.000,--
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 10.000.000,--
Db. Akumulasi Penyusutan akt ijarah Rp. 108.000.000,--
Db. Kerugian penjualan akt ijarah Rp. 2.000.000,--
Kr. Aktiva ijarah Rp. 120.000.000,--

3. Pada saat pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek sewa dengan harga sekadarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa.
Db. Kas/Rekening penyewa xxxxx
Db. Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah xxxxx
Kr. Keuntungan penjualan aktiva ijarah xxxxx
Kr. Aktiva ijarah xxxxx

4. Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor :
Db. Piutang kepada penyewa xxxxx
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah xxxxx
(catatan: jumlah yang dicatat sebesar porsi penurunan nilai aktiva ijarah)

5. Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli dan kemudian memutuskan untuk tidak membeli, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku tersebut diakui sebagai kerugian:
Db. Kas / rekening penyewa xxxxx
Db. Beban penyusutan aktiva ijarah xxxxx
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah xxxxx

0 Response to "Perlakuan Akuntansi Perpindahan hak Ijarah"

Posting Komentar