Akuntansi Tabungan Mudharabah - Untuk memberikan gambaran akuntansi tabungan mudharabah berikut diberikan beberapa transaksi yang berkaitan dengan tabungan dan jurnalnya
Contoh : 3 - 13
03/08/2008 Diterima setoran kliring BG Bank BRI, pembukaan rekening tabungan mudharabah atas nama Zaenab sebesar Rp.10.000.000,-
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Bank Indonesia 10.000.000
Cr. Titipan Kliring 10.000.000
Saat danannya effektif (tidak ditolak):
Dr. Titipan Kliring 10.000.000
Cr. Rekening Tabungan (a/n
Zaenab) 10.000.000
Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta rekening individu sebagai berikut:
Contoh : 3 - 14
06/08/2008 Zaenab datang ke bank untuk melakukan penarikan tabungan atas namanya melalui counter teller sebesar Rp. 1.000.000,--
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Rekening Tabungan (a/n Zaenab) 1.000.000
Cr. Kas 1.000.000
Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta rekening individu sebagai berikut:
Contoh : 3 - 15
Pada tanggal 30 Agustus 2008, berdasarkan perhitungan Distribusi Pendapatan Bagi Hasil yang akan dibayar untuk sekelompok Tabungan Mudharabah sebesar Rp.50.000.000,-
Atas pencadangan Bagi hasil tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temp – Tabungan 50.000.000
Cr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – Tabungan 50.000.000
Contoh : 3 - 16
Pada tanggal 1 September 2008 dibayarkan bagi hasil tabungan mudharabah untuk Zaenab sebesar Rp. 20.000,- dan atas pembayaran bagi hasil tersebut dipotong pajak 15% Atas pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah Zaenab tersebut, bank syariah melakukan jurnal sebagai beerikut:
Dr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – tabungan mudharabah 20.000
Cr. Kas 17.000
Cr. Titipan kas negara 3.000
Sebelumnya mengenai Akuntansi Deposito Mudharabah ini dapat menambah pengetahuan anda.
Contoh : 3 - 17
Pada tanggal 25 Agustus 2008 dilakukan penyetoran Pajak ke kas negara atas bagi hasil yang dipungut oleh bank syariah sebesar Rp. 45.000,--
Atas penyetoran pajak tersebut bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Titipan PPh 21 45.000
Cr. Bank Indonesia (Kas Negara) 45.000
0 Response to "Akuntansi Tabungan Mudharabah"
Posting Komentar