Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah - Adalah Perlakuan akuntansi ini membedakan antara bank-bank Islam yang mempertimbangkan bahwa akad perjanjian dengan pemesan adalah bersifat mengikat dan yang bersifat tidak mengikat. Dalam kasus yang pertama, murabahah berdasarkan pesanan bersifat mengikat, bank syariah tentu saja tidak akan memperoleh harga jual yang lebih rendah dari pada harga pokok penjualannya, karena hal tersebut akan menjadikan kerugian.

Oleh karena itu, penggunaan pengukuran selain biaya historis, seperti harga jual sekarang atau biaya penggantian sekarang (current replacement cost), mungkin tidak lebih relevan atau tidak lebih bisa diandalkan untuk bentuk transaksi seperti ini.

Dalam hal kasus yang kedua, murabahah berdasarkan pesanan bersifat tidak mengikat, bank Islam tidak mewajibkan pemesan / nasabah untuk mengambil pesanan pembelian, maka bank Islam akan menghadapi resiko, yaitu tidak dapat menjual barang-barang tersebut seharga yang menutupi kelebihan biaya (cost) yang dikeluarkan. Ini berarti bahwa penggunaan biaya historis di dalam mengukur asset ini akan memberikan informasi yang kurang akurat bagi para pemakai laporan keuangan.

Tetapi, jika jelas bahwa bank Islam ternyata tidak akan menutup harga pokok penjualan, maka penggunaan nilai setara kas (net realizable value) diharapkan akan memberikan informasi yang relevan kepada para pemakai laporan keuangan di dalam pengambilan keputusan mereka. Hal ini sesuai dengan karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi yang ada.

Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah nasional, dalam transaksi murabahah, barang yang diperjualbelikan sudah menjadi milik bank, artinya bahwa bank telah mengetahui harga sebenarnya barang tersebut, termasuk potongan yang diterima dari pemasok, dan harga tersebut harus diberitahukan kepada pembeli. Jika bank syariah hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank, dengan kata lain bank syariah tidak diperkenankan untuk melakukan akad murabahah tanpa ada barangnya, sehingga hal ini juga tidak dapat dilakukan pembukuan. Yang dibukukan dalam Aset /Persediaan Murabahah adalah asset yang tujuannya untuk dijual kembali, sebesar harga perolehannya.

Dalam menentukan harga perolehan adalah harga barang ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan sampai dengan barang tersebut dapat berfungsi secara ekonomis, dan dalam hal ini sangat diperlukan kejujuran bank syariah sebagai penjual, untuk memberitahukan harga perolehan barang tersebut.

Pengukuran dan pengakuan aktiva murabahah diatur dalam PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah menjelaskan sebagai berikut:
18. Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
19. Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
(a) jika murabahah pesanan mengikat:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(ii) jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset:
(b) jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat:
(i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan
(ii) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Sehubungan transaksi murabahah ini, dalam PSAK 14 tentang persediaan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan persediaan adalah aktiva tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal. Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value). Sedangkan Biaya Persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya-biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition).
Adapun yang termasuk biaya pembelian meliputi harga pembelian, bea masuk dan pajak lainnya (kecuali yang kemudian dapat ditagih kembali oleh perusahaan kepada kantor pajak), dan biaya pengangkutan, penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat distribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa.

Contoh : 4- 1 (pembelian barang) Tanggal 1 April 2008 atas pesanan pembelian barang dari Tuan Abdullah, Bank Syariah “Amanah Ummat” membeli sebuah mobil Antik dari PT Oto-Mobil, seharga Rp. 110.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah).
Atas pembelian mobil antik tersebut jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Amanah Ummat adalah sebagai berikut:

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah


Atas pembelian mobil antik tersebut saldo perkiraan persediaan adalah sebagai berikut:

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah 1

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah 2


Dapat diperlakukan sebagai harga pokok barang, antara lain beban tambahan yang dikeluarkan sampai aset tersebut siap untuk dipergunakan atau dijual.
Contoh : 4- 2 (pengeluaran beban tambahan)
Pada tanggal 10 April 2008, sebelum dijual kepada nasabah, Bank Syariah Amanat Ummat membayar uang balik nama dan biaya uji coba, biaya perbaikan lainnya atas mobil antik tersebut sebesar Rp.5.000.000,--., sehingga mobil dapat dipergunakan atau jual.

Atas pengeluaran biaya balik nama dan biaya perbaikan mobil antik tersebut, jurnal yang dilakukan oleh Bank Amanah Ummat adalah sebagai berikut:

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah 3


Atas transaksi itu dalam perkiraan Asset / Persediaan dan posisi neraca Bank Syariah Amanat Ummat dapat diperlihatkan sbg berikut:

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah 4


Dalam “murabahah pesanan mengikat”, jika terjadi penurunan nilai aktiva tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva. Sedangkan dalam “murabahah tanpa pesanan” atau “murabahah pesanan mengikat dan terdapat indikasi kuat batal” maka aktiva murabahah dinilai berdasarkan nilai mana yang lebih rendah, antara biaya perolehan dan nilai bersih yang dapat direaliasai dan apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian bank. Hal ini disebabkan karena pada murabahah ini barang adalah milik bank (masih dalam penguasaan bank)


Sebelumnya mengenai Standar Akuntansi Murabahah Untuk Penjual ini dapat menambah pengetahuan anda.


Contoh : 4 - 3 (penurunan nilai barang – sebelum diserahkan ke nasabah )
Pada tanggal 30 April 2008, pada akhir periode (tanggal pelaporan) dilakukan penilaian persediaan sebuah mobil antik yang telah dibeli dari PT Oto-Mobil, sebelum diserahkan kepada nasabah mengalami penurunan nilai sebesar Rp. 2.000.000,-- Atas penurunan nilai aktiva karena usang (sebelum jual beli) tersebut, jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Amanah Ummat adalah sebagai berikut:

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah 5


Atas transaksi tersebut perkiraan Asset / Persediaan Murabahah dan posisi neraca Bank Syariah Amanat Ummat sebagai berikut :

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah 6


Catatan : penilaian aktiva Murabahah ini dapat dilakukan pada akhir bulan / akhir periode pelaporan Bank Syariah, atas aktiva Murabahah yang masih menjadi persediaan (belum diserahkan kepada pemesan) Bila terjadi pembatalan akad oleh nasabah dan nilai bersih yang dapat direalisasi lebih kecil dari nilai perolehannya 

Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah 7


0 Response to "Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah"

Posting Komentar