Standard Akuntansi Istishna Untuk Penjual - Adalah Mari kita bahas dengan rangkuman materi dibawah ini:
A. Penyatuan dan Segmentasi Akad
14. Bila suatu akad istishna' mencakup sejumlah aset, pengakuan dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika:
(a) proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
(b) setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli dapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; dan
(c) biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
15. Suatu kelompok akad istishna', dengan satu atau beberapa pembeli, harus diperlakukan sebagai satu akad istishna' jika:
(a) kelompok akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket;
(b) akad tersebut berhubungan erat sekali, sebetulnya akad tersebut merupakan bagian dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan; dan
(c) akad tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan.
16. Jika ada pemesanan aset tambahan dengan akad istishna' terpisah, tambahan aset tersebut diperlakukan sebagai akad yang terpisah jika:
(a) aset tambahan berbeda secara signifikan dengan aset dalam akad istishna' awal dalam desain, teknologi atau fungsi; atau
(b) harga aset tambahan dinegosiasikan tanpa terkait harga akad istishna' awal.
B. Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel
17. Pendapatan istishna' diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad dikatakan selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
18. Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka: (a) bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna' pada periode yang bersangkutan;
(b) bagian margin keuntungan istishna' yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna' dalam penyelesaian; dan
(c) pada akhir periode harga pokok istishna' diakui sebesar biaya istishna' yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
19. Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) tidak ada pendapatan istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
(b) tidak ada harga pokok istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
(c) tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
(d) pengakuan pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
C. Istishna' dengan Pembayaran Tangguh
20. Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102: Akuntansi Murabahah.
21. Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna' pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalam istishna' dengan pembayaran langsung adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad diuraikan dalam contoh sebagai berikut:
22. Jika menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran
23. Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (istishna' billing) pada pos lawannya.
24. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.
D. Biaya Perolehan Istishna'
25. Biaya perolehan istishna' terdiri dari:
(a) biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan; dan
(b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad.
26. Biaya praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna' jika akad disepakati. Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya tersebut di bebankan pada periode berjalan.
27. Biaya perolehan istishna' yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
28. Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna'.
E. Biaya Perolehan Istishna' Paralel
29. Biaya istishna' paralel terdiri dari:
(a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas;
(b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad; dan
(c) semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
30. Biaya perolehan istishna' paralel diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
F. Penyelesaian Awal
31. Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna'.
32. Pengurangan pendapatan istishna' akibat penyelesaian awal piutang istishna' dapat diperlakukan sebagai:
(a) potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna' pada saat pembayaran; atau (b) penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna' secara keseluruhan.
G. Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
33. Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna' akibat perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalah sebagai berikut:
(a) nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual dan pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna' dan biaya istishna';
(b) jika kondisi pengenaan setiap tagihan tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan oleh setiap tagihan akan menambah biaya istishna'; sehingga pendapatan istishna' akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akibat klaim tambahan
(c) perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna' paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan tagihan tambahan ditentukan oleh produsen atau kontraktor dan disetujui penjual berdasarkan akad istishna' paralel.
Sebelumnya mengenai Akuntansi Istishna ini dapat menambah pengetahuan anda
H. Pengakuan Taksiran Rugi
34. Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna' akan melebihi pendapatan istishna', taksiran kerugian harus segera diakui.
35. Jumlah kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
(a) apakah pekerjaan istishna' telah dilakukan atau belum;
(b) tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
(c) jumlah laba yang diharapkan dari akad lain yang tidak diperlakukan sebagai suatu akad tunggal sesuai paragraf 14.
0 Response to "Standard Akuntansi Istishna Untuk Penjual"
Posting Komentar