Sewa Lanjut (Sewa dan Penyewaan Kembali)

Sewa Lanjut (Sewa dan Penyewaan Kembali) - Dalam PSAk 107 tentang Akuntansi Ijarah mengatur tentang sewa lanjut dimana dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah disebut dengan sewa disewakan kembali

28. Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam Pernyataan ini.
29. Jika suatu entitas menyewa obyek ijarah (sewa) untuk disewa-lanjutkan, maka entitas mengakui sebagai beban ijarah (sewa) tangguhan untuk pembayaran ijarah jangka panjang dan sebagai beban ijarah (sewa) untuk sewa jangka pendek.
30. Perlakuan akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik, dan perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewalanjut.


Beberapa jurnal yang berkaitan dengan sewa lanjut adalah sebagai berikut:
1. Jurnal pada sewa kepada pemilik obyek sewa
Dr. Uang muka Sewa (sewa Dibayar Dimuka) xxx
Cr. Kas xxx
2. Pada menerima pendapatan sewa (pembayaran sewa dari nasabah) dilakukan jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan sewa xxx
3. Amortisasi dari uang muka sewa (Sewa Dibayar Dimuka) dilakukan jurnal :
Dr. Beban sewa xxx
Cr. Uang muka sewa (Sewa Dibayar Dimuka) xxx
4. Penyajian dalam Laporan Laba Rugi adalah sebagai berikut:

Sewa Lanjut (Sewa dan Penyewaan Kembali)



0 Response to "Sewa Lanjut (Sewa dan Penyewaan Kembali)"

Posting Komentar