Penyajian dan Pengungkapan Akuntansi Istishna

Penyajian dan Pengungkapan Akuntansi Istishna - Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi istishna dan istishna paralel yang sebelumnya diatur dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah diganti dengan PSAK 103 tentang Akuntansi Istishna. Dalam transaksi istishna kedudukan bank syariah dapat bertindak sebagai penjual / produsen / kontraktor dan disisi lain bank syariah dapat bertindak sebagai pemesan atau pembeli.

Pada umumnya saat ini bank syariah menjalankan transaksi istishna paralel, yaitu bank syariah menerima pesanan untuk membuat atau produksi barang (bank syariah sebagai produsen) kemudian diteruskan pihak lain untuk memproduksi atau pembuat (bank syariah sebagai pemesan). Sehubungan dengan hal tersebut maka bank syariah harus menerapkan akuntansi penjual dan akuntansi pembeli dalam PSAK


Penyajian dan Pengungkapan Akuntansi Istishna



Penyajian Akuntansi Istishna
43. Penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
(a) Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
(b) Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
44. Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
(a) Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
(b) Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
(i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau
(ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'.



Sebelumnya mengenai Akuntansi Istishna untuk Pembeli ini dapat menambah pengetahuan anda


Pengungkapan Akuntansi Istishna
45. Penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan dan keuntungan kontrak istishna';
(b) metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
(c) rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang;
(d) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
46. Pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) rincian hutang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
(b) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

0 Response to "Penyajian dan Pengungkapan Akuntansi Istishna"

Posting Komentar